
Padang, (20/3) – Politeknik Negeri Padang (PNP) telah mengatur jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah selama 11 hari, yaitu dari tanggal 28 Maret s/d 7 April 2025. Informasi ini diumumkan berdasarkan Surat Keputusan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum Nomor 764/PL9/KP/2025 yang beredar terkait Libur Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama.
Berdasarkan surat edaran resmi, PNP meniadakan seluruh kegiatan kantor dan perkuliahan sementara pada tanggal yang tertera. Masa libur yang berlangsung hingga Senin, 7 April 2025 memberikan kesempatan untuk seluruh staf dan mahasiswa waktu beristirahat dari segala kegiatan kampus serta memanfaatkannya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan saudara masing-masing.
Kepada para mahasiswa yang akan mudik, dihimbau untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam perjalanan mudik serta keamanan kost dan barang-barang berharga sebelum ditinggal. Langkah ini bertujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Masa libur ini diharapkan untuk dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh citivitas akademika PNP untuk bisa beraktivitas kembali dengan semangat dan optimal.